Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Sukamaju periode 2021–2027.
BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa — menampung aspirasi warga, membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta mengawasi kinerja pemerintah desa.
Badan usaha milik desa yang mengelola unit simpan pinjam, pengelolaan air bersih, wisata Panyaweuyan, dan pemasaran hasil tani.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa — mitra menyusun rencana pembangunan dan menggerakkan swadaya gotong royong warga.
Menggerakkan 10 Program Pokok PKK: posyandu, gizi keluarga, UP2K, hingga pemberdayaan perempuan dan ketahanan pangan keluarga.
Wadah kepemudaan untuk kegiatan sosial, olahraga, seni, dan ekonomi kreatif generasi muda Sukamaju.
Perlindungan masyarakat yang menjaga ketertiban, keamanan lingkungan, serta kesiapsiagaan bencana di wilayah desa.
Gabungan kelompok tani yang mengelola distribusi pupuk, benih, alsintan, hingga pemasaran hasil panen bersama.